Demo HMI Mamuju

Terkait Aturan Suara Masjid, Kemenag Sulbar Janji Jawab Tuntutan HMI Pada 2 Maret Pekan Depan

Sedangkan, Ketua HMI MPO Cabang Mamuju Muhammad Ahyar menilai sampai saat ini di Sulbar tidak ada satupun warga menolak suara keras adzan di Masjid

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
habluddin/Tribun-Sulbar.com
Massa dari HMI mamuju saat menggeruduk Kantor Kemenag Sulbar, Jumat (25/2/2022) 

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat berjanji akan menjawab tuntutan massa aksi dari HMI Mamuju pada Selasa (2/3/2022) pekan depan, terkait tuntutan agar Surat Edaran (SE) Kementerian Agama pengaturan suara masjid, tidak diterapkan.

"Kita akan sampaikan ke pusat bahwa ada tuntutan adek-adek mahasiswa terkait surat edaran Menteri," kata Kabag Tata Usaha Kemenag Sulbar H Suharli saat ditemui di kantor Kemenag Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (25/2/2022).

Sementara, terkait tuntutan mahasiswa agar surat edaran tersebut tidak diberlakukan di Sulbar, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu.

Baca juga: HMI Mamuju Minta SE Menag Tak Diterapkan, Ahyar: Tidak Ada Warga Tolak Suara Adzan Keras di Masjid

Karena keputusan tersebut akan diambil oleh Kakanwil Kemenag Sulbar, Mufliih B Fattah.

"InshaAllah apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan kita jawab nantinya," ungkapnya.

Sedangkan, Ketua HMI MPO Cabang Mamuju Muhammad Ahyar menilai sampai saat ini di Sulbar tidak ada satupun warga menolak suara keras adzan di Masjid atau Mushalla.

Sehingga, aturan ini tidak boleh diberlakukan di Sulbar.

Massa aksi HMI MPO Cabang Mamuju gruduk kantor Kemenag Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.(Hablu)
Massa aksi HMI MPO Cabang Mamuju gruduk kantor Kemenag Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.(Hablu) (habluddin/Tribun-Sulbar.com)

"Kami sudah kaji SE Menag RI ini. Jadi tidak boleh diterapkan di Sulbar karena nda ada contoh satupun warga menolak suara adzan keras di Masjid," ungkap Ahyar.

Selain itu, pihaknya akan menunggu sikap Kemenag Sulbar terkait tiga tuntutannya tersebut.

Jika hal itu tidak diindahkan pihaknya akan kembali melakukan aksi.

"Kita juga akan sampaikan ke pengurus PB HMI soal tuntutan kami ini. Jadi kita akan tunggu sampai hari Selasa (2/3/2022) jawaban Kemenag Sulbar," bebernya.

Diketahui, saat massa aksi berdialog dengan pejabat Kemenag Sulbar diwarnai aksi ketegangan.

Sedangkan, massa aksi mendatangi kantor Kemenag Sulbar dengan membawa tiga tuntutan diantaranya:

1. Tolak surat edaran Menteri Agama RI tentang pedoman pengeras suara Masjid dan Mushalla.

2. Copot Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama RI

3. Mendesak Kemenag Sulbar tidak menerapkan SE Menag RI di daerah Sulbar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved