Aturan Pengeras Suara
Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua HMI Mamuju: Menteri Agama Tidak Paham Toleransi
Ayhar menilai, surat edaran tersebut bertentangan dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini digaungkan.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi ( HMI MPO) mengecam Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.
Hal tersebut, ditegaskan Ketua Umum HMI cabang Mamuju, Muh Ahyar, menanggapi soal aturan pengeras suara di masjid, via WhatsApp, Kamis (24/2/2022).
Ayhar menilai, surat edaran tersebut bertentangan dengan nilai-nilai toleransi yang selama ini digaungkan.
Aturan ini justru berpotensi menjadi sumber terjadinnya disharmoni di tengah-tengah masyarakat dan umat beragama yang saat ini sudah hidup rukun.
"Selama ini kita sudah hidup rukun dan hidup berdampingan dengan damai," Kata Ahyar.
Menurut Ahyar ,hal yang paling menyakitkan alasan Menteri Agama mengeluarakan surat edaran tersebut karena dapat menganggu suadara-suadara kaum nasarani.
Pernyataan, Menteri Agama yang sempat viral mengatakan "misalnya paling sederhana ketika dalam satu kompleks semua tetangga kita pelihara anjing dan menggonggong bersamaan apakah kita tidak terganggu,"
Pernyataan tersebut kata Ahyar, sungguh sangat menyakiti hati umat islam.
"Saya meyakini bahwa menteri agama ini tidak memahami yg dimaksud dengan toleransi," Ungkap Ahyar.
Sehingga, Ahyar berharap kepada seluruh pengurus masjid di Sulawesi Barat (Sulbar) jangan mengikuti surat edaran yang tidak berdasar dan sama sekali mendiskriminasi islam.
"Tetap kumandangkan Azan dan tadarus Al-Qur'an sebagaimana yang selama ini kita jalankan," terangnya.
Kata Ahyar, toleransi itu tidak mengurangi nilai dan semangat ibadah bagi umat beragama masih dapat dipahami.
Namun, jika sudah berkaitan dengan akidah maka siapapun yang mencoba menghalangi mereka adalah kelompok intoleran yang mencampuri atau menentang sikap atau keyakinan orang lain, dan itu adalah musuh bersama.
"Saya berharap menteri agama segera melakukan evaluasi, sudah beberapa kali mengeluarkan kebijakan dan statement yang menyakiti umat beragama," harapnya (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman