Kesaktian Kartu BPJS Mulai Urus Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, SIM Hingga Perpanjang STNK
Urus jual beli tanah, umrah-haji, buat SIM Hingga STNK Wajib Tunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres itu, Jokowi menginstruksikan sejumlah hal yaitu meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
Salah satu yang paling disorot adalah terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Selain itu, dalam Inpres tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Menteri ATR
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret 2022
Lantas, kapan ketentuan itu mulai berlaku?
Jual Beli Tanah
Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.
Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
Umrah dan Haji
Menyoal syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, Kemenag saat ini juga masih melakukan kajian terkait dengan kebijakan tersebut.
"Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya," kata Hilman Latief, dikutip tim Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.
Dalam Inpres 1/2022, Jokowi meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Jokowi juga menginstruksikan agar Menteri Agama (Menag) mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Bahkan Menag diinstuksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.
STNK
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menyampaikan untuk pelayanan STNK saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
Menurutnya, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Ia menjelaskan sejatinya peraturan ini sudah ada, akan tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan Inpres.
"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu," kata asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Taslim menjelaskan tak mau membuat masyarakat terbebani dengan kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.
Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah ini.
Oleh sebab itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak menimbulkan persoalan lain.
"Misalnya, bagaimana dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban BPJS yang belum dipatuhi," jelas Taslim.
Sementara itu, terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan penjelasan hingga berita ini diturunkan.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)