Pengeras Suara Masjid

Ansor Sulbar Sambut Baik Aturan Pengeras Suara Masjid, Sudirman: Bantu Menag Sosialisasi

"Kami Ansor di Sulawesi Barat akan membantu kementerian Agama untuk mensosialisasikan SE tersebut," tandasnya.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
Dok Sudirman AZ
Ketua PW Ansor Sulbar, Sudirman (berdiri) menyampaikan sambutan pada pembukaan Konferensi Pimpinan Anak Cabang GP Ansor se Kabupaten Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Sulbar, Sudirman menanggapi aturan baru Menteri Agama RI soal Pengeras Suara Masjid.

Menurutnya, aturan dikeluarkan Menag RI harus disambut dengan positif.

"Saya kira ini hal yang sangat baik dan tentunya kita harus sambut dengan nilai positif," kata Sudirman, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, Pengeras Suara Masjid memang perlu diatur.

Karena dirinya sendiri sering melihat adanya masjid membunyikan pengeras suara, padahal waktu shalat masih lama.

Baca juga: Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah Lansia di Tumbu, BPBD: Kita Akan Berikan Bantuan

Baca juga: Lokasi & Jadwal Terbaru Samsat Keliling Mamuju, Pasar Baru Hingga Pasar Tasiu Kalukku

"Jujur saja kadang saya sendiri datang disuatu kampung tiba-tiba ada Masjid yang masih ada sekitar 30 menit mau masuk waktu sholat sudah nabunyikan pengajian di Masjid nah jujur saja ini memberikan rasa ketidaknyamanan," ungkap Sudirman.

Sehingganya memang patut diapresiasi suray edaran (SE) Menteri Agama RI Bapak H. Yaqut Cholil Qoumas tentang pengaturan Pengeras Suara Masjid.

"Kami Ansor di Sulawesi Barat akan membantu kementerian Agama untuk mensosialisasikan SE tersebut," tandasnya.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved