Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Rumah dengan Bunga Rendah, Berikut Syaratnya
JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Pekerja yang masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dapat rumah dengan bunga rendah.
JHT adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dicairkan pada usia 56 tahun.
Pekerja masuk dalam program JHT tersebut, bisa dapat rumah dengan bunga rendah, berlaku pula di Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar, Awaluddin Bustamin, menjelaskan progran tersebut untuk kesejahteraan pekerja.
"Bank kerja samanya saat ini masih dengan bank BTN, dapat langsung diajukan ke bank setempat," terang Awaluddin Bustamin kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (17/2/2022).
Adapun jenis manfaat perumahan yang dapat diperoleh yang masuk dalam program JHT ialah kredit Kepemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUPM) maksimal Rp 150 juta.
Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) maksimal Rp 150 juta.
Kredit Kontruksi (KK) maksimal 80 persen dari nila kontruksi, tidak termasuk harga tanah.
Adapun persyaratan untuk manfaat kategori KPR, PUPM dan PRP ialah.
-Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
-Tertib administrasi dan iuran.
-Belum memiliki rumah (rumah pertama).
-Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/Ojk.
Baca juga: Syarat & Cara Cairkan JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Harga TBS di Sulbar Naik Jadi Rp 3.041 Per Kilogram, Akademisi Unsulbar: Harus Diawasi
Sementara untuk manfaat di kategori Kredit Kontruksi (KK) ialah.
-Harus peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-Tertib administrasi dan iuran.
-BUMN, BUMD, swasta berbadan hukum Pt.
-Tersedia lahan.
-Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/Ojk.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai.
Besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila mencapai usia 56 tahun.
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan telah tidak aktif bekerja dimanapun.
Serta terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, dan cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.
Atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Berikut proses yang dilalui jika mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
• Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
• Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
• Petugas memanggil nomor antrean.
• Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
• Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
• Melakukan pembayaran iuran.
• Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli