Aliansi Pemerhati Petani Sawit Sulbar Sebut Harga TBS Dipermainkan

Sukidi mencontohkan penetapan harga TBS di provinsi lain yang terus mengalami kenaikan seperti  Riau Rp 3.600 per kilo gram.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Massa aksi aliansi pemerhati petani sawit Sulbar demo di depan kantor DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Pemerhati Petani Sawit (APPS) Sulawesi Barat gruduk kantor DPRD Sulbar di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (15/2/2022).

Salah satu perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Apkasindo Perjuangan Sulbar Sukidi Wijaya mengatakan petani sawit menyumbang 40 persen memberikan sumbangan devisa kepada negara.

Akan tetapi, di Sulbar harga TBS diduga dipermainkan tim penetapan.

"APBN telah disumbang dari CPO, tapi petani tidak diperhatikan dengan baik. Peraturan pemerintah tidak pernah diterapkan," ungkap Sukidi.

Sukidi mencontohkan penetapan harga TBS di provinsi lain yang terus mengalami kenaikan seperti  Riau Rp 3.600 per kilo gram.

Sementara, Sulbar pada bulan Januari 2022 kemarin hanya Rp 2.600.

"Sedangkan Palu Sulteng sebesar Rp 2.970. Makanya kita telah ketinggalan banyak hal dalam kesejahteraan petani," ungkap Sukidi.

Koodinator lapangan aksi Sopliadi mengungkapkan harga ekspor CPO yang terus meroket setiap tahunnya.

Tetapi, di sisi lain merugikan konsumen minyak goreng karena berakibat naiknya harga minyak goreng.

"Harusnya kebijakan minyak goreng bersubsidi terlebih dahulu mengkaji secara mendalam yang malah merugikan para petani sawit," ucap Sopliadi, melalui sebaran tuntutannya.

Adapun, massa aksi aliansi tersebut tergabung diantaranya APKASINDO Perjuangan Sulbar, HMI Cabang Manakarra, PMII Cabang Mamuju, GMNI Mamuju, KOMKAR, FPPI, IPMAPUS, IPM Mateng, IPM Pasangkayu, dan IPPM Leling Raya.

Adapun tuntutan massa aksi diantaranya:

1. Cabut dan Revisi Permendag No 2 Tahun 2022 tentang DMC dan PKO

2. Tolak dan jangan melakukan rapat penetapan harga ketika perusahan tidak menyerahkan dokumen penjualan (Invoice) dalam setiap penetapan sesuai regulasi Permentan No 1 tahun 2018 pada pasal 17 

3. Mendesak pemerintah untuk mensubsidi minyak goreng agar tidak mahal.

4. Mendesak pemerintah menurunkan harga pupuk dan pestisida

5. Sembako murah untuk rakyat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved