Mudah, Berikut 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lewat SMS, Aplikasi JMO hingga Website
JHT menjadi buah bibir akhir-akhir ini menyusul aturan baru Kemenaker akan memberikan JHT kepada peserta setelah usia 56 tahun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
- Kemudian, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
- Klik menu “Jaminan Hari Tua”
- Klik “Cek Saldo”.
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website Resmi BPJS
- Masuk ke website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu, login jika sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik “Buat Akun” lalu ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik menu “Lihat Saldo JHT”.
- Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Syarat Penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;