Pulau Balabalakang Diambil kaltim

Tim Save Bala-balakang Akan Sikapi Gugatan Kaltim Tentang Pulau Bala-balakang Lewat 3 Rencana Aksi

Tim bernama Save Balabalakang tersebut terdiri dari DPRD Sulbar dan Pemkab Mamuju.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Sekprov Sulbar Muhammad Idris saat ditemui di rujabnya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, usai pembentukan tim save Bala-balakang. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk tim untuk menyikapi gugatan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait kepemilikan Pula Balabalakang.

Tim bernama Save Balabalakang tersebut terdiri dari DPRD Sulbar dan Pemkab Mamuju.

"Kita nilai ada motif ekonomi, karena pulau Bala-Balakang merupakan zona potensi yang luar biasa," Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, yang memimpin rapat pembentukan tim di rujabnya, Jumat (12/2/2022).

Belum lagi, motif lainnya seperti perluasan wilayah.

Sehingga, Pemprov Sulbar mengambil tindakan untuk membentuk tim save Bala-Balakang.

"Kita pastikan zona Bala-balakang ini wilayah pemerintahan Mamuju, Sulawesi Barat," tegas Idris.

Diketahui, Pemprov Kaltim mengajukan uji materi menggugat keputusan Mendagri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,

sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2019 yang terdaftar register perkara nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 3 Januari 2022 di Mahkamah Agung RI.

Pemprov, DPRD Sulbar dan Pemkab Mamuju merespon dan akan melakukan tiga rencana aksi:

Adapun rencana aksi akan dilakukan diantaranya:

1. Pertama advokasi di proses pembahasan RUU di DPR-RI

2. Advokasi di proses hukum terkait gugatan Permendagri yang sedang bergulir di MA

3. Segera melahirkan Pergub terkait percepatan pembangunan Bala-Balakang.(*)

Laporan wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved