Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya
Aturan terbaru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan JHT bisa dicairkan ketika memasuki usia 56 tahun.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan tersebut disebutkan jika peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
Padahal, pada aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan jika JHT bisa diklaim usai satu bulan setelah pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," bunyi Pasal 5 Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Sementara itu, Dian Agung Senoaji, Pps. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek mmembenarkan aturan terbaru yang diterbitkan oleh Menaker tersebut.

Baca juga: Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulbar Baru Bisa Cair Diusia 56 Tahun
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Mamuju Hadirkan Program Rehab untuk Tunggakan Iuran Peserta PBPU
Program JHT ini bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sehingga pekerja memiliki tabungan kala memasuki masa pensiun.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," ucap Dian Agung Senoaji.
Pihak pemerintah bakan memiliki rencana untuk meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang.
Program ini akan menjadi pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menyebut bakal ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja atau buruh yang terkena imbas PHK dalam program JPK ini.
Salah satunya adalah pemberian uang tunai yang menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.
Manfaat tersebut bisa didapatkan asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan minimal 6 bulan berturut-turut.
Pekerja atau buruh yang terkena PHK atau yang belum bekerja akan menerima paling banyak enam bulan dengan besaran 45 persen dari upah bulanan selama tiga bulan pertama.
Lalu, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)