PPKM Jawa-Bali Berlaku Lagi, Transportasi Pesawat Tetap Angkut Penumpang 100 Persen

PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Februari 2022, pesawat tetap diizinkan angku penumpang 100 persen.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
Penerbangan kargo di Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat, resmi beroperasi setelah Pemprov Jabar resmi meneken naskah kerja sama dengan PT Garuda Indonesia. Prosesi itu ditandai penerbangan kargo dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang selama satu minggu ke depan, 8-14 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang terbit pada 7 Februari 2022.

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, pesawat diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.

Secara rinci, aturan dalam SE tersebut berbunyi transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan, bagi transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal dan taksi baik konvensional ataupun online serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Penumpang pesawat wajib melakukan Tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang pesawat wajib melakukan Tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan (muhammadiyah.or.id)

Baca juga: Menko Luhut: Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Ada Apakah?

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Dalam SE tersebut juga diatur terkait dengan pelaku perjalanan internasional atau PPLN yang tetap diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.

Aturan rincinya menyebutkan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara, yaitu:

- Soekarno Hatta di Tangeran Provinsi Banten

- Bandara Juanda di Sidoarjo, Provinis Jawa Timur

- Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Provinsi Bali

- Bandara Hang Nadim di Batam, Provinsi Kepulauan Riau

- Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau

- Bandara Sam Ratulangi di Manado, Provinsi Sulawesi Utara

2. PPLN yang masuk dari jalur laut dapat melalui provinsi Bali dan Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal pesiar dan kapal layar.

Selain itu, berdasarlan Inmendagri Nomor 9 terdapat sejumlah perubahan daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 wilayah menjadi 30 daerah.

Sedangkan, level 2 dari 86 wilayah menjadi 57 wilayah. Sementera, level 3 megalami peningkatan yang siginfikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved