Menko Luhut: Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya Berstatus PPKM Level 3, Ada Apakah?
Pemerintah melalui Kemenko Marves menetapkan Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya berstatus PPKM level 3 dalam satu pekan ke depan.
Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SUBAR.COM - Pemerintah akan melakukan pengawasan dengan ketat jalannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Badung Raya dalam satu pekan ke depan.
Melalui Kementerian Bidang Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan dimungkinkan adanya kelonggaran aturan PPKM agar perekonomian tak terganggu.
"Ini semua akan kita lihat terus minggu ini. Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgarkan karena kami terus terang, tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah."
"Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu tidak saling menyalahkan mestinya tidak terlalu banyak masalah kita hadapi," kata Menko Marves Luhut binsar Pandjaitan.
Penyesuaian aturan PPKM level 3 akan dilakukan untuk beberapa wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Dimana kebijakan pengetatan tersebut akan menyasar kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksinasi.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Rumah Ibadah di Daerah Level 1 & 2 Kapasitas Boleh 75 Persen
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat 40 Kali Dalam Satu Bulan, Satgas: Hindari Tempat Umum dan Keramaian
"Jadi target pemerintah ke sana. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki IOMKI minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan PeduliLindungi. PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," tuturnya.
Lalu, kegiatan supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Dan untuk pasaraya bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung adalah 60 persen.
Sedangkan, untuk mall akan dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk memasuki mal, namun sudah harus divaksinasi minimal dosis pertama.
"Tempat bermain anak beserta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan pengunjung wajib membawa bukti vaksinasi untuk di bawah 12 tahun."
"Lalu warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung maksimal 60 persen. Dan restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00 WIB," imbuhnya.
Sementara itu, untuk bioskop tetap dibuka dan diperbolehkan untuk anak di bawah 12 tahun. Akan tetapi,anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk haruslah yang telah menerima vaksinasi dosis pertama.
"Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga 25 persen," jelasnya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)