MotoGP Mandalika 2022
Mau Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika? Wajib Vaksin Dosis Lengkap Dulu
Pemerintah terbitkan Inmendagri baru yang mengatur tentang kapasitas penonton maksimal 100.000 orang dan wajib divkasinasi dosis lengkap.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan kebijakan guna mengantisipasi laju penyebaran Covid 19 seiring dengan penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kebijakan tersebut dibuat dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan penaggulangan Covid 19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Mandalika, NTB.
Inmendagri itu terbit pada 4 Februari 2022, dimana salah satunya mengatur tentang jumlah pembatasan penonton.
"Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang denan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," ucap Safrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Kebijakan itu akan mulai berlaku pada saat Official Pre-Season test pada tanggal 11-13 Februari dan pelaksanaan Mandalika MotoGP pada 18-20 Februari 2022.

Baca juga: Ramaikan MotoGP Mandalika, Riders Benelli Keeway Indonesia Akan Touring ke Lombok Maret Mendatang
Baca juga: Covid Terkendali, Pemerintah Jamin Ajang Presidensi G20 dan MotoGP Mandalika Bisa Terlaksana Baik
Safrizal menilai pengaturan ini bertujuan untuk mengatur laju penyebaran virus corona supaya terkendali, baik sebelum, saat dan sesudah rangkaian acara tersebut berlangsung.
Tak hanya itu, seluruh penton yang hadir secara fisik diwajibkan telah melakukan vaksinasi Covid 19 dosis lengkap, dan membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya.
Sedangkan bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, diwajibkan untuk melakukan skrinning dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, penonton yang berasa dari Pulau Lombok diharapkan untuk melakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan official," jelasnya.
Disebutkan juga, jika pemerintah daerah (pemda) telah melakukan akselerasi vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.
Pemda setempat juga diharuskan melakukan akselerasi dosis lanjutan paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP.
"Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT," bebernya.
Selain itu, pemda juga diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Safrizal menekankan jika pemda harus mengawasi agar tak ada pihak yang melakukan nonton bersama (nobar) dengan memasang tenda di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Tak lupa, dirinya juga emgajak seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat.
"Tidak memasang tenda untuk nonton bareng atau nobar di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ungkapnya.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)