Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan SPAM Polman Dijadwalkan 3 Februari di Mamuju
Sidang perdana kasus yang menyeret dua tersangka berinisial Ir. DTM dan Ir. M N dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 3 Februari 2022 di Mamuju.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN - SULBAR. COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi ke Pengadilan Tipikor Mamuju.
Sidang perdana kasus yang menyeret dua tersangka berinisial Ir. DTM dan Ir. M N dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 3 Februari 2022 di Mamuju.
"Berkasnya sudah dilimpahkan pada Rabu pekan lalu, penetapan sidang pertama Kamis nanti 3 Februari 2022 di PN Tipikor Mamuju," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Iwan Mex Namara kepada tribun, Minggu (30/1/2022).
Sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atas perkara yang menyeret dua tersangka tersebut.
Dalam proses sidang, Kejari Polman telah menunjuk empat orang Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara selama proses persidangan.
"Kalau tidak salah ada empat orang, " tuturnya.
Sekedar diketahui Ir. DTM dan Ir. M N disangka telah melakukan dugaan korupsi dalam kegiatan SPAM di Desa Kelapa Dua.
Ir. DTM dalam kasus itu selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya DPUPR Polman yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman.
Sementara Ir. MN selaku pelaksana/ kontraktor kegiatan tersebut
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak.
Sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara.
Diketahui proyek kegiatan pembangunan SPAM jaringan perpipaan didesa Kelapa dua Kecamatan Anreapi, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2018. (san)