Intelkam Polresta Mamuju
VIDEO Polresta Mamuju Diserbu Pengurus SKCK untuk Pemberkasan CPNS
Mereka yang mengurus SKCK untuk kebutuhan perberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lolos seleksi.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan bagi CPNS yang dinyatakan lulus sejak seleksi SKD dan SKB.
"Mengalami peningkatan, sebab ada penerimaan ASN beberapa waktu yang lalu," terang Kasat Intelkam Polresta Mamuju, AKP Alfiando Papona.
Dia menjelaskan pengurusan SKCK dapat selesai dalam waktu satu hari.
"Tergantung dari jaringan, kita maksimalkan jadi dalam satu hari," lanjutnya.
Polisi berpangkat tiga balok itu mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan publik diusahakan jadi dalam satu hari.
Warga yang mengurus pun terlihat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Permohonan SKCK terbagi menjadi dua bagian, yakni permohonan baru dan perpanjangan.
Untuk permohonan baru syarat dan kelengkapannya ialah, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran, Pas foto ukuran 4x6 latar merah 5 lembar.
Syarat untuk perpanjangan SKCK yakni, SKCK lama, Fotocopy KTP, Pas foto ukuran 4x6 latar merah 4 lembar.
Untuk pengurusan SKCK tersebut dipungut biaya administrasi sebesar Rp 30 Ribu.
Tarif tersebut masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli