Sanksi Buang Sampah

Camat Mapilli Benarkan Sanksi Buang Sampah di Samping Jembatan Kena Denda Rp 500 Ribu

Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hasan Basri
foto spanduk larangan buang sampah di samping jembatan Mapilli. 

TRIBUN-SULBAR. COM, POLMAN - Pemerintah Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat membenarkan soal ancaman sanksi bagi membuang sampah sembarangan.

Bagi warga yang ditemukan atau kedapatan membuang sampah, khususnya disamping jembatan penghubung Kecamatan Luyo dan Mapilli dikenakan denda Rp 500 ribu.

"Jadi kami membuat baliho,  siapa yang membuang sampah di tempat umum yang bukan pada tempatnya, kami akan sanksi 500 ribu, " ucap Camat Mapilli, Rahmat Rubianto kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.

Seperti kerap terjadi di samping jembatan Mapilli.

Sampah selalu menumpuk dan berceceran hingga ke badan jalan.

Selain  merusak pemadangan bagi pengendara yang melintas, keberadaan sampah menimbulkan aroma bau tak sedap.

Dari pantauan tribun spanduk dipajang, tepatnya di samping jembatan.

Isi spanduknya berbunyi "Dilarang membuang sampah di tempat ini!!.

Tempat ini dalam pengawasan.

Barang siapa ketahuan membuang sampah disini di denda Rp 500 ribu. (San)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved