Pungli Bantuan Rumah Rusak

HMI MPO Mamuju & LBH Manakarra Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli Bantuan Rumah Rusak

Bantuan yang dimaksud ialah dana stimulan rumah rusak akibat gempa 15 Januari 2021 lalu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
HMI MPO Cabang Mamuju
Pamplet posko pengaduan HMI MPO Cabang Mamuju dan LBH Manakarra. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) buka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga mendapatkan potongan atau pungutan liar (pungli).

Posko pengaduan tersebut bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Manakarra.

Bantuan yang dimaksud ialah dana stimulan rumah rusak akibat gempa 15 Januari 2021 lalu.

Sekretaris kepala bidang wacana dan advokasi HMI MPO Cabang Mamuju, Hajril menerangkan adanya dugaan potongan atau pungutan liar tersebut.

"Jika dugaan pungli atau potongan dana bantuan gempa itu benar adanya, pemerintah daerah dan pihak bertanggung jawab perlu dipertanyakan nilai kemanusiaannya," terang Hajril lewat rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Minggu (16/1/2022).

Dia mempertanyakan landasan hukum terkait kebijakan dugaan adanya pemotongan dana bantuan gempa tersebut.

"Apa lagi jika dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan tanpa ada dasar hukum yang menjadi landasan," lanjutnya.

Dari awal mereka sudah melihat dugaan kekeliruan oleh pemerintah daerah terkait proses penanganan pasca gempa.

Serta menduga terjadinya pungli dan penyelewengan dana bantuan gempa.

"Seperti opini yang masih hangat terkait dugaan pungli BPBD Mamuju terkait dana bantuan gempa, bagi saya ini sangat miris," sebutnya.

HMI MPO Mamuju menilai sangat tidak manusiawi ketika bantuan bencana, masih ada oknum ingin mendapatkan keuntungan didalamnya.

"Kalau kita tidak bisa memberi melalui kebijakan, minimal jangan mengambil keuntungan dari sumbangan yang mereka dapatkan," bebernya.

Atas dasar itu HMI bekerja sama dengan LBH manakarra membuka posko pengaduan.

Sebab menduga dalam proses pemotongan ini terjadi intimidasi terhadap masyarakat sehingga tidak mampu mempertahankan haknya.

Dia pun berharap, adanya posko itu masyarakat tidak perlu takut lagi, silahkan laporkan jika demikian terjadi dugaan tersebut.

Untuk proses pengaduan silahkan hubungi, Akriadi, S.H. (082293804359) dan Muh. Ahyar (082188323266).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved