OTT Bupati PPU
4 ASN Jadi Perantara Bupati PPU Kaltim Terima Suap, KPK Sita Uang Rp 1 M saat OTT
Abdul Gafur diduga juga melibatkan anak buahnya dalam menerima suap yang dilakukan oleh pihak swasta.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Bupati Penajem Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, diduga melibatkan anak buahnya guna menerima suap dari pihak swasta.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan ada tiga orang kepercayaan sang bupati, yaitu Mulyadi Plt Sekda Kabupaten PPU, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dan Jusman seorang kepala bidang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Ketiga orang kepercayaan Abdul Gafur itu dijadikan sebagai perantara dalam menerima suap ataupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek untuk selanjutnya digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Uang-uang tersebut diperoleh dari kaki tangan tersebut diduga diterima Abdul Gafur dan ditampung di rekening atas nama Nur Afifah yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Nur Afifah juga turut menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus ini.

Baca juga: Bupati PPU Abdul Gafur dan Rekannya Jadi Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Demokrat
Baca juga: Karir dan Sepak Terjang Politik Abdul Gafur, Bupati PPU yang Terjaring OTT KPK, Kekayaan Rp 36 M
"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama Tersangka NAB (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB, yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tersangka AGM," ucap Alexander Marwata.
Abdul Gafur beserta dengan kaki tangannya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022).
Pihak KPK kini tengah mengamankan uang dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," jelasnya.
Seorang tersangka lagi bernama Achmad Zuhdi yang diduga menyuap Abdul Gafur Rp 1 miliar.
Zuhdi merupakan pengusaha yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)