OTT Bupati PPU
Bupati PPU Abdul Gafur dan Rekannya Jadi Tersangka, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Demokrat
KPK saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana kasus suap Bupati Penajem Paser Utara ke Partai Demokrat.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana kasus suap Bupati Penajem Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ke Partai Demokrat.
Abdul Gafur Mas'ud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan saat ini, Abdul Gafur sejatinya tengah berkonsentrasi dalam pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK juga tengah menaruh perhatian terhadap keberadaan Nur Afifah yang bersama dengan Abdul Gafur ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (12/1/2022) lalu.

Baca juga: Karir dan Sepak Terjang Politik Abdul Gafur, Bupati PPU yang Terjaring OTT KPK, Kekayaan Rp 36 M
Baca juga: RESMI Jadi ASN Polri, Berapa Besaran Gaji 44 Eks Pegawai KPK? Simak Penjelasannya
"Ini kan menjadi petunjuk, tentu nanti akan dilihat di proses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," jelasnya.
Pada kasus ini, Nur Afifah diduga berperan untuk menampung uang yang diterima oleh Abdul Gafur.
Uang tersebut disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur) diduga bersama tersangka NA (Nur Afifah), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NA yang selanjutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," bebernya.
Ketika melakukan OTT, KPK mendapati uang senilai Rp 447 juta dalam rekening bank milik Nur Afifah.
Abdul Gafur diduga menerima suap terkait dengan beberapa proyek pekerjaan dan perizinan di Kabupaten Penajem Paser Utara.
KPK bahkan juga menetapkan Plt Sekretaris Daerah Penajem Paser Utara yakni Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka.
Kelima tersangka yaitu Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Jusman, dan Edi kini disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP karena menerima suap.
Sementara itu, satu pihak swasta bernama Achmad Zudi sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)