UMK Mamuju

UMK Mamuju Naik Rp 13 Ribu, Ketua Hipmi Mamuju: Setidaknya Ada Perhatian Pemerintah

Andi Aso mengatakan, kenaikan UMK di tahun 2022 merupakan solusi yang baik dari pemerintah Kabupaten Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Ketua DPC HIPMI Kabupaten Mamuju, Andi Baso Darul Aksan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mamuju, Andi Baso Darul Aksan, menyambut baik kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Andi Aso mengatakan, kenaikan UMK di tahun 2022 merupakan solusi yang baik dari pemerintah Kabupaten Mamuju.

"Ini solusi yang baik di ambil oleh pemerintah meskipun kenaikan 5 persen atau sekitat Rp 13 ribu," Tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (5/1/2021).

Menurutnya, setidaknya kenaikan UMK merupakan bentuk perhatian Pemkab Mamuju terhadap buruh atau pekerja di Mamuju.

Sehingga, ia berharap kenaikan UMK ini para pekerja dan pengusaha bisa menerima dan melaksanakan hasil dari keputusan pemerintah.

"Agar peningkatan ekonomi masyarakat di daerah dapat berjalan dengan baik," pungkasnnya.

Diberitkan sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di wilayah Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) Rp 2.715.636.97.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Mamuju, Oce Sulawijaya.

"Penetapanya pada 27 Desember 2021 lalu, setelah upah minimum provinsi (ump) Sulbar ditetapkan," terang Oce Sulawijaya via WatsApp kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (4/1/2022) kemarin (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved