Kemenkumham Sulbar

6 Lembaga Bantuan Hukum di Sulbar Lulus Verifikasi dan Akreditasi Periode 2022-2024

Satu di Kabupaten Mamasa yaitu Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata, serta satu LBH Kabupaten Pasangkayu yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu.

Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
LBH Kabupaten Pasangkayu yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah merilis Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi periode tahun 2022-2024, melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR M.HH-02.HN03.03 TAHUN 202.

Sebanyak 619 Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang dinyatakan lulus dengan predikat Akreditasi A sampai C yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia yang akan memberikan Bantuan Hukum Cuma-cuma Kepada Masyarakat Miskin.

Untuk Wilayah Provinsi Sulawesi Barat jumlah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Periode 2022-2024 Sebanyak enam Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di Kabupaten Sulawesi Barat.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Berlakunya RCEP Diharapkan Memberikan Dukungan Terhadap Pasar Modal

LBH Kabupaten Pasangkayu yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu
LBH Kabupaten Pasangkayu yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Dengan rincian persebaranya: satu LBH di Kabupaten Polewali Mandar yaitu YLBH Sulawesi Barat, tiga LBH Kabupaten Mamuju terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat, Lembaga Bantuan Hukum Citra Justitia, dan Lemabaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi.

Satu di Kabupaten Mamasa yaitu Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata, serta satu LBH Kabupaten Pasangkayu yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pasangkayu.

Jumlah Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terakreditasi periode 2022-2024 ini mengalami pertambahan dua Lembaga Bantuan Hukum dimana pada periode tahun 2018-2021 hanya ada empatĀ  terdapat di dua wilayah Kabupaten/Kota yaitu Kab Polewali Mandar dan Kabupaten Mamuju.

Verikasi dan Akreditasi Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum di Kemenkumham RI dilaksanakan setiap satu kali dalam tiga Tahun Sesuai amanat UU No.16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Sebelum Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang dinyatakan lulus Verifikasi dan Akreditasi, telah melalui beberapa tahapan seleksi, yaitu mulai tahap penjaringan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum, Tahap Pendaftaran di Aplikasi Sidbankum, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan dokumen fisik,pemeriksaan faktual lapangan dan terakhir Pentapan Akreditasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat Selaku Pengawas Bantuan Hukum di wilayah berharap dengan bertambahnya jumlah lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia semakin memudahkan masyarakat Miskin yang berhadapan dengan hukum memperoleh bantuan hukum Cuma-Cuma yang diberikan oleh para Pemberi Bantuan Hukum yang tersebar di kabupaten/kota di Sulawesi Barat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved