Wajib Militer 3 Bulan, ASN Akan Jadi Tentara Cadangan dan Dapat Uang Saku
ASN akan mendapatkan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan sebab masuk dalam Komponen Cadangan Nasional.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kemenkumham-Sulbar-dengan-peninjauan-Kamis-292021.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi komponen cadangan untuk pertahanan negara.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan jika ASN diharapkan mengikuti wajib militer masuk dalam Komponen Cadangan Nasional sebagai wujud bela negara.
Hal tersebut kemudian mendukung keberadaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Komponen Cadangan Nasional itu sejatinya adalah program dari Kementerian Pertahanan yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam SE yang diterbitkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo berkeinginan untuk Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) bisa mendorong dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.
Baca juga: 28 PNS Kabupaten Mamuju Bercerai Selama Tahun 2021: Cerai Talak 6 & Cerai Gugat 22
Baca juga: BKN Akan Umumkan 2 Tahap, Berikut Jadwal dan Cara Mengecek Pengumuman CPNS dan PPPK 2021
Nantinya, ASN akan menjalani latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan, usai dinyatakan lulus dalam dua tahap seleksi yaitu seleksi administratif dan seleksi kompetensi.
Selama menjalani latihan dasar kemiliteran, para ASN tersebut akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Bahkan selama mengikuti latihan tersebut ASN tetap akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.
Demikian bagi ASN yang memiliki jabatan struktural yang kemudian ikut pelatihan dasar wajib militer dapat dipastikan tak akan kehilangan jabatannya.
Mengingat, pihak PPK bakal menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan ASN tersebut.
Pihak PPK bahkan juga diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta ASN yang terdaftar dalam Komponen Cadangan.
Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)