Pemprov Sulbar

Sisa Tiga Hari! Pejabat Fungsional Pemprov Sulbar Belum Dilantik, DPRD: Mestinya Dijalankan

Fungsi pejabat fungsional ini tidak bisa dipindahkan atau dimutasi semena-mena.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang saat bicara di atas podium di kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar. 
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Menyisahkan waktu tiga hari pejabat fungsional Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) mesti dilantik Gubernur Ali Baal Masdar.
Hal itu, tertuang dalam surat Mendagri pada 9 Desember 2021 lalu terkait persetujuan penyetaraan jabatan di Pemprov maupun kabupaten.
Penyetaraan pejabat administrator atau eselon IV menempati jabatan fungsional.
Fungsi pejabat fungsional ini tidak bisa dipindahkan atau dimutasi semena-mena.
Melainkan, berdasarkan kinerjanya yang akan dinilai apakah mampu di jabatan dipegangnya atau tidak lagi.
Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda adanya pelantikan pejabat fungsional Pemprov Sulbar.
Sementara, anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan penyetaraan jabatan ini merupakan kebijakan Presiden.
Sehingga, mestinya dijalankan Pemprov Sulbar agar menghindari rantai birokrasi yang panjang dan menuju kepada keahlian Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentu hal ini harus disikapi dan diterima secara cepat karna pasti berpengaruh di kondisi kerja," kata Hatta, saat ditemui di Kantor DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (28/12/2021).
Tumbuhnya jabatan fungsional akan melahirkan etos kerja dan kompetensi yang handal.
Apalagi, saat menjalankan rencana kerja tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Ini akan mendatangkan shock sekejap bagi para ASN karna jabatan sudah bukan lagi tujuan semata melainkan peningkatan etos kerja," ungkap Hatta.
Sedangkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepqda pihak Pemrpov terkait kebijakan Presiden tersebut.
Berikut Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional
1. Kelebihan
- Kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana.
- Dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi.
- Batas Usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun, Ahli Utama 65 tahun.
- Jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi.
2. Tantangan
- Pejabat fungsional wajib menyusun SKP sesuai jenjang jabatannya (DUPAK dan Perilaku).
- Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan. Contohnya, Ahli Pertama 12.5, Ahli Muda 25, Ahli Madya 37,5 dan Ahli Utama 50.
- Kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.
- Wajib mengikuti pengembangan kompetensi yaitu bimtek dan diklat penjenjangan.(*)
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved