Natal dan Tahun Baru

TERBARU! Syarat Naik Pesawat, Bus & Moda Tranportasi Lainnya Saat Natal dan Tahun Baru

Paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijaksana dalam menetapkan akan berpergian atau tidak.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Pesawat Wings Air di Bandara Tampa Padang Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, syarat utama dalam melakukan perjalanan via moda transportasi apapun saat Natal dan tahun baru (Nataru) yakni sudah vaksinasi.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan, dua kali vaksinasi wajib hukumnya, baik itu untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Namun, menurutnya yang paling perlu diperhatikan masyarakat adalah bijaksana dalam menetapkan akan berpergian atau tidak.

"Jadi, tujuannya ini semua esensial dan mendesak atau tidak gitu karena bagaimanapun mobilitas umumnya akan diikuti dengan peningkatan kasus," kata Adita.

Tetapi dengan adanya monitoring yang dilakukan pemerintah setiap hari, mobilitas sampai saat ini belum berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus.

Kendati demikian, Adita menambahkan, bukan berarti tidak mungkin terjadi peningkatan kasus, sehingga kita tetap harus hati-hati.

"Harus waspada, ditambah saat ini kapasitas yang kita berlakukan untuk moda transportasi, sebenarnya juga pembatasannya tidak terlalu berbeda dengan sebelumnya. Tetapi, yang difokuskan adalah pengetatan protokol dan pengawasan petugas di lapangan ini lebih ketat, diminta untuk lebih tegas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat, Syarat Perjalanan untuk Semua Moda Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved