Natal dan Tahun Baru

Nataru Kian dekat, Bolehkah Karyawan Swasta dan ASN Ambil Cuti Periode Nataru?

Karyawan swasta dan ASN tetap dilarang ambil cuti ketika masa perideo Nataru.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TribunSumsel.com
Ilustrasi - Cuti Bersama Natal Tahun 2021 Dihapus 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Indonesia telah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 se-Indonesia periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Akan tetapi, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat.

Pembatasan mobilitas masyarakat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Pada Saat Nataru.

Aturan tersebut akan berlangsung secara efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam Inmendagri 66/2021 tak lagi memuat soal aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, serta karyawan swasta mengambil cuti.

Umat Kristiani mengikuti ibadah Misa Natal di Gereja GPIB Sion, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). Perayaan Natal tahun ini bertemakan Natal Kristus Menghadirkan Kepedulian, Perdamaian dan Membawa Harapan Serta Sukacita Bagi Umat Tuhan.
Umat Kristiani mengikuti ibadah Misa Natal di Gereja GPIB Sion, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). Perayaan Natal tahun ini bertemakan Natal Kristus Menghadirkan Kepedulian, Perdamaian dan Membawa Harapan Serta Sukacita Bagi Umat Tuhan. (kompas.com)

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Disdag Mamuju Akan Gelar Operasi Pasar Murah

Baca juga: Setuju PPKM Level 3 Dibatalkan, Zulkifli Hasan: Level 2 Saja Sudah Cukup

Padahal, aturan sebelumnya, Inmendagri 62/2021 melarang masyarakat yang bekerja untuk mengambil cuti dalam periode Nataru.

Lalu, bagaimanakah dengan Inmendagri terbaru bagi karyawan yang hendak mengambil cuti saat nataru?

Tanggapan pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar pekerja, khususnya karyawan swasta untuk menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan atupun perjanjian kerja.

Akan tetapi, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid 19, utamanya dalam mencegah varian baru yaitu Omicron, Ida Fauziyah meminta agar pekerja atau buruh menunda pengambilan cuti saat Nataru.

Sedangkan, Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkapkan ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru.

Larangan mengambil cuti saat Nataru sudah termuat dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid 19.

SE tersebut sudah ditandatangani oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo pad 23 November 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan melarang asn melakukan kegiatan ke luar kota atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Bagi instansi pemerintah juga dilarang memberikan ASN cuti selama periode tersebut.

Cuti dikecualikan bagi yang melahirkan, sakit, atau alasan mendesak lainnya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved