Kemenkumham Sulbar

Kanwil Kemenkumham Sulbar Gelar Penyuluhan Hukum di SMKN 1 dan SMAN 3 Mamuju

Kali ini tim Penyuluh Hukum sambangi dua sekolah di Mamuju yaitu SMK Negeri 1 Mamuju dan SMA Negeri 1 Mamuju, Kamis (2/12/21).

Editor: Hasrul Rusdi
Ist/Tribun-Sulbar.com
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) gencar laksanakan Penyuluhan Hukum Keliling. Kali ini tim Penyuluh Hukum sambangi dua sekolah di Mamuju yaitu SMK Negeri 1 Mamuju dan SMA Negeri 1 Mamuju, Kamis (2/12/21). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) gencar laksanakan Penyuluhan Hukum Keliling.

Kali ini tim Penyuluh Hukum sambangi dua sekolah di Mamuju yaitu SMK Negeri 1 Mamuju dan SMA Negeri 3 Mamuju, Kamis (2/12/21).

Hal itu dilakukan guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum bagi pelajar sejak dini sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan patuh terhadap norma hukum.

“Kami berharap pelajar maupun para pendidik yang ada di SMK Negeri 1 Mamuju dan SMA Negeri 3 Mamuju dapat lebih mengerti hukum dan tidak buta terhadap peraturan,” ujar Ramli, salah satu Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pantau Pelaksanaan Test Psikotest Seleksi Penerimaan Catar

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) gencar laksanakan Penyuluhan Hukum Keliling. Kali ini tim Penyuluh Hukum sambangi dua sekolah di Mamuju yaitu SMK Negeri 1 Mamuju dan SMA Negeri 1 Mamuju, Kamis (2/12/21).
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) gencar laksanakan Penyuluhan Hukum Keliling. Kali ini tim Penyuluh Hukum sambangi dua sekolah di Mamuju yaitu SMK Negeri 1 Mamuju dan SMA Negeri 1 Mamuju, Kamis (2/12/21). (Ist/Tribun-Sulbar.com)

Ramli, pada kesempatan itu menyampaikan materi tentang ‘Stop Sebar Hoax Pandemi Covid-19’, yang menyampaikan pengertian hoax, media sosial penyebaran hoax terbanyak, dan hal-hal yang terkait dengan hoax.

“Ada banyak ciri dari hoax antara lain menciptakan kecemasan, kebencian dan permusuhan, sumber tidak jelas dan tidak ada yang bisa dijadikan tempat klarifikasi, pesan sepihak dan berat sebelah, adanya manipulasi dan sebagainya,” sambung Ramli

“Banyak cara yang dapat dilakukan agar hoax tidak tersebar luas diantaranya adalah memeriksa sumber dan fakta dari berita tersebut apabila ditemukan ketidakjelasan atau ketimpangan dalam berita sebaiknya tidak disebarluaskan agar meminimalisir adanya kerugian pada pihak terkait. Adapun sanksi bagi penyebar hoax terdapat pada Pasal 28 (1) yang diatur pada UU No.19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Ramli.

Para pendidik di SMK Negeri 1 Mamuju maupun di SMA Negeri 3 Mamuju, sangat mengapresiasi kegiatan penyuluh hukum dan bantuan hukum yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat.

Mereka berharap kegiatan penyuluhan ini dapat dilaksanakan secara rutin kepada tiap-tiap sekolah agar para pelajar dapat melek hukum.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan dapat membuat para pelajar maupun para guru yang ada dapat lebih mengerti hukum dan tidak buta terhadap peraturan yang ada di sekitar, terutama yang berhubungan langsung dengan diri maupun orang-orang terdekat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved