Nurdin Abdullah
2 Benda Dipakai di Laut Ini Ternyata Dibeli Nurdin Abdullah Pakai Uang Korupsi
Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp500 juta kepada Nurdin Abdullah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Nurdin-Abdullah-6.jpg)
Rabu (3/11/2021), Eks sekretaris PUTR, Edy Rahmat mengakui diminta untuk menemui Agung Sucipto.
"Edy tolong temui Agung kalau bisa dibantu relawan, karena pilkada sudah dekat," ujar ER menirukan perkataan NA di dalam persidangan.
Beban Lain Nurdin Abdullah
Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto.
Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura.
Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti.
Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar.
Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp2,2 miliar.
Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp1 miliar.
Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp380 juta.
Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp1,2 miliar.
"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.
Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp2,187 miliar.
"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat Hal Ditakutkan Anak Nurdin Abdullah Saat Sang Ayah Jadi Kepala Daerah Kini Terbukti