Minggu, 3 Mei 2026

Kerap Bikin Macet, Satpol PP Mamasa Larang Pedagang Pasar Mambi Berjualan di Badan Jalan

"Kalau hari Kamis di situ biasa macet karena pedagang jualan di badan jalan," ungkap Welem, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (26/11/2021).

Tayang:
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Kerap Bikin Macet, Satpol PP Mamasa Larang Pedagang Pasar Mambi Berjualan di Badan Jalan
Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng
Imbauan Satpol PP terkait larangan berjualan di badan jalan, dipajang di depan pasar mambi, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pasar Mambi yang berada di Kelurahan Mambi, Poros Kabupaten Mamuju - Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kerap menimbulkan kemacetan.

Pasalnya, pedagang kerap berjualan di atas badan jalan setiap hari pasar, yakni hari Kamis.

Mengurai kemacetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mamasa, melarang pedagang berjualan di badan jalan.

Larangan itu disampaikan Satpol PP melalui papan imbauan yang dipajang tepat di depan pasar di pinggir jalan poros.

Dalam spanduk itu, menegaskan bahwa pedagang dilarang berjualan, menggelar dagangan atau menumpuk barang di bahu jalan.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Mamasa Batasi Perayaan Natal 2021

Baca juga: ASN Mamasa Dilarang Bepergian, Pemda Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jelang Nataru

Imbauan Satpol PP terkait larangan berjualan di badan jalan, dipajang di depan pasar mambi, Jumat (26/11/2021).
Imbauan Satpol PP terkait larangan berjualan di badan jalan, dipajang di depan pasar mambi, Jumat (26/11/2021). (Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng)

Kapal Satpol PP, Welem DP mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda), pihaknya berkewajiban memastikan kenyamanan pengguna jalan.

Apa lagi jalan tepat di depan pasar merupakan jalan nasional.

"Kalau hari Kamis di situ biasa macet karena pedagang jualan di badan jalan," ungkap Welem, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (26/11/2021).

Agar tidak kerap menimbulkan kemacetan, Welem menegaskan agar bagi pedagang masih kedapatan berjualan akan diberi sanksi sosial atau denda.

"Kita beri tindakan jika masih berjualan di badan jalan," tandasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved