Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Mamasa Batasi Perayaan Natal 2021
Selain perayaan natal klasis dan kategorial, juga perayaan natal organisasi seperti natal sekolah tidak diperbolehkan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Plh-Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Mamasa-Kain-L-Sambe.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Demi mencegah Penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengambil kebijakan membatasi perayaan natal di Desember 2021 mendatang.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Kain L. Sembe menjelaskan, mencegah Penularan Covid-19 pada perayaan natal dan tahun baru (Nataru), pihaknya mengambil langkah-langkah.
Langkah-langkah kata Kain, tentu sejalan ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat pemerintah pusat.
"Satgas Kabupaten Mamasa, menjalankan kebijakan berdasarkan instruksi tingkat pusat," ungkap Kain L. Sambe, saat dikonfirmasi di Posko Satgas Covid-19, Jl. Pendidikan Kelurahan Mamasa, Jumat (25/11/2021).
Baca juga: ASN Mamasa Dilarang Bepergian, Pemda Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jelang Nataru
Baca juga: Update Jadwal Liga 1 2021 Pekan ke-14: Bhayangkara FC vs PSIS Semarang
Dengan begitu, perayaan natal nantinya, hanya diperbolehkan ibadah natal di jemaat masing-masing.
"Tetap ada ibadah natal, tetapi hanya tingkat jemaat," jelas Kain L. Sambe.
Adapun perayaan natal yang tidak diperbolehkan menurut dia, yaitu perayaan natal klasis, dan kategorial.
Selain perayaan natal klasis dan kategorial, juga perayaan natal organisasi seperti natal sekolah tidak diperbolehkan.
"Tidak ada natal sekolah, Natal Oikumene saja, itu akan digelar sangat terbatas," tutup Kain L. Sambe.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng