ASN Mamasa Dilarang Bepergian, Pemda Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jelang Nataru
Kain menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan terhadap ASN di perbatasan menjelang natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasrul Rusdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Plh-Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Mamasa-Kain-L-Sambe.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), mengeluarkan kebijakan melarang ASN bepergian.
Larangan itu dimaksudkan mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal tersebut diungkap Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa, Kain L. Sambe, saat ditemui di Posko Penanganan Covid-19, Jl Pendidikan Mamasa, Kelurahan Mamasa, Jumat (26/11/2021).
Kain menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyekatan terhadap ASN di perbatasan menjelang natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut dia, hal itu sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Kain L. Sambe menjelaskan, sesuai instruksi Presiden, ASN, Polri, Badan Usaha Swasta dan Negeri, tidak diberikan cuti menjelang Natura.
"ASN, Polri dan Badan Usaha tidak diperbolehkan bepergian jika penting," jelas Kain L. Sambe.
Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:
Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.
Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com/Semuel Mesakaraeng