Info CPNS

Berikut 9 Ketentuan SKB CAT Kemenkumham 2021, Peserta Wajib Membawa Alat Tulis

Seperti diketahui, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku.

Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Habluddin
Peserta SKD CPNS 2021 di BKN Mamuju. 

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab); dan

- Sepatu berwana hitam tertutup.

7. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah di isi wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian dan ditunjukan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi;

8. Peserta Wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.

9. Peserta Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB CAT dimulai.

Ketentuan Lainnya:

1. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB CAT (Nol);

2. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta;

3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya;

4. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved