Upah Minimum
AWAS Jangan Sampai Salah, Simak Perbedaan UMP dan UMK Lengkap dengan Cara Hitungnya!
Perbedaan keduanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupaha
TRIBUN-SULBAR.COM - Menjelang akhir tahun, kini lagi ramai dibahas mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di masing-masing provinsi, dan kabupaten/kota.
Sudah 27 provinsi, termasuk Sulawesi Barat mengumumkan besaran UMP.
DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.453.935, atau naik Rp 37.749 bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: UMP Sulbar 2022 Tidak Naik, Ketua HIPMI Sulbar: Keputusan Terbaik untuk Pengusaha & Pekerja
Sementara itu, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan UMP terkecil, yakni sebesar Rp 1.812.935.
Selain itu, untuk UMP provinsi DI Yogyakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.840.951,53 atau naik 4,3 persen dari tahun sebelumnya.
Bagaimana dengan Sulawesi Barat?
Daerah yang dipimpin Gubernur Ali Baal Masdar itu masih menetapkan sebesar Rp 2.678.863, alias tidak ada perubahan sama sekali.
Nah, setelah membaca penjelasan di atas, sebenarnya apa sih perbedaa UMP dan UMK?
Perbedaan keduanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: UMP Sulbar Tak Naik, Pemerhati: Ekonomi Anjlok Pascagempa dan Pandemi Covid-19
Sementara, upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK.
Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.
UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.
Penetapan UMK pun memiliki syarat, yakni pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan.