ASN Mamuju Wajib Beli Beras di Bulog, Bupati Sutinah: Untuk Kesejahteraan Petani Lokal

Pemerintah juga ingin membantu lewat kebijakan tunjangan Aparatur Sipil Negara (Asn) dalam penyaluran beras. 

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Bupati Kabupaten Mamuju, Sutinah Suhardi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Bupati Mamuju Sutinah Suhardi sebut Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) Mamuju untuk sejahterakan petani lokal. 

Sutinah mengatakan nawaitu (niat) kerjasama tersebut murni untuk sejahterakan petani lokal dengan menyerap hasil panen. 

"Bulog sudah banyak membantu dalam menyerap hasil panen para petani lokal," terang Sutinah Suhardi saat ditemui di ruanganya, Senin (22/11/2021) kemarin. 

Kata dia, pemerintah juga ingin membantu lewat kebijakan tunjangan Aparatur Sipil Negara (Asn) dalam penyaluran beras. 

Sebab sektor unggulan saat ini yakni pertanian dan perikanan. 

"Nota kesepahaman itu murni untuk mendongkrak sektor pertanian," sebutnya. 

Untuk stok beras, Bulog cabang Mamuju bekerjasama dengan sejumlah perusahaan penggilingan beras lokal Mamuju. 

Yakni PT Mitra Agro Manakarra, UD Subur Dua, UD Merpati, UD Megah Reski Tama dan UD Sahabat Tani. 

Lanjut Sutinah, kerjasama tersebut juga sebagai pasar untuk para petani lokal, sebab penyaluranya teratur. 

"Dipasar itu banyak penjual beras dari daerah lain, seperti Sidrap, Pinrang, walau satu Indonesia," terangnya. 

Namun kita harus membantu para petani lokal, sebab prioritas kita untuk kesejahteraan para petani. 

Dalam mengambil kebijakan, Sutinah tetap memperhatikan regulasi yang ada. 

Sutinah juga membenarkan surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk pemkab Mamuju

Dan sudah mempersiapkan untuk dialog bersama tim KPPU. 

Buntut dari kebijakan Asn wajib beli beras, KPPU Kanwil VI telah bersurat ke pemkab Mamuju. 

Pertemuan antara KPPU dan Bupati Mamuju, dijadwalkan pada Selasa (23/11/2021). 

Untuk membahas mengenai adanya dugaan praktek monopoli dalam kebijakan tersebut. 

Sebab kebijakan isinya ASN tak lagi menerima tunjangan dalam bentuk uang melainkan, wajib beli beras di Bulog. 

Bagi ASN yang menanggung satu orang diwajibkan membeli beras sebanyak 5 Kilogram (Kg). 

ASN yang menanggung dua orang sebanyak 10 Kg. 

Menanggung tiga orang sebanyak 15 Kg serta. ASN yang menanggung empat orang membeli 20 Kg beras. 

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Nomor: 009/21/XI/2021 tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju. 

Itu artinya ASN di Mamuju sebanyak 4.456 orang, tak lagi membeli beras dipenjual beras di pasar baru.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved