BPOM Mamuju

Punya Pangan Olahan Tapi Belum Punya Izin, Berikut Cara Daftar di BPOM Mamuju

Tujuan dari pengawasan obat-obatan dan makanan ini untuk memastikan seluruh produk aman dikonsumsi, dan tidak merugikan konsumen.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas BPOM Mamuju Hermanto
Kanan Bupati Mamuju (Sutinah Suhardi) Tengah Kepala BPOM Mamuju (Lintang Jaya Purba) Kiri Kepala Bank Indonesia Sulbar, saat menghadiri Bimbingan Teknis dan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan, Kamis (14/10/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Banyak produk olahan pangan atau makanan beredar luas di tengah masyarakat.

Namun, tidak semua daftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lembaga BPOM memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh peredaran produk makanan dan obat-obatan yang ada Indonesia.

Tujuan dari pengawasan obat-obatan dan makanan ini untuk memastikan seluruh produk aman dikonsumsi, dan tidak merugikan konsumen.

Oleh karena itu, bagi anda warga Mamuju yang memiliki usaha produk pangan olahan, jangan lupa untuk mendafatarkan produk di BPOM Mamuju.

Dengan melakukan pendaftaran izin usaha dari BPOM, masyarakat atau konsumen bisa mendapatkan kepastian hukum terkait amannya suatu produk.

Berikut cara daftar dokumen izin Pemeriksaan Sarana Produksi BPOM Kabupaten Mamuju :

- Surat permohonan pemeriksaan sarana dengan kertas kop perusahaan yang ditujukan kepada Kepala balai POM di Mamuju (seusai format) dan ditandatangai oleh Pemilik / Dirketur.

- Surat kuasa dari produsen kepada seseorang atau badan usaha yang dikuasakan untuk pendaftaran izin edar.

- Foto copy Nomor Nnduk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan Oniline Singile Submission (OSS) atau izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Foto Copy sertifikat SNI, khusus produk wajib SNI antara lain : Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tepung terigu,gula rafinasi,garam beryodium, kopi instan,dan coklat bubuk.

- Foto copy surat perjanjian lisensi (untuk pangan yang diproduksi atas lisensi) atau perjanjian kontrak dan IUI pemberi kontrak (untuk produksi Maklon).

- Struktur organisasi berserta nama penanggungjawabnya.

- Layout / denah bangunan dan peta lokasi yang dilengkapi arah mata angin (dari exit tol terdekat) bukan goggole map.

- Diagram Air produksi dalam bentuk flow chart

- Tata cara percantuman informasi kode produksi dan kadaluwarsa pada label produk.

- Spesifikasi bahan baku tertentu dan BTP (Jika pada Komposisi terdapat penggunaan BTP

- Rancangan label

- Komposisi

- Surat Izin Usaha Pengambilan Air (SIPA) dan spesifikasi kerbon filter untuk produk air mineral alami, air mineral, air dimineral, dan air minum embun.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved