CPNS Sulbar
Dari 40 Peserta Diduga Curang SKD CPNS, Hanya 29 Didiskualifikasi, 11 Lainnya Belum Diketahui
Mengingat, pihak BKN sendiri bersama panitia seleksi nasional (Panselnas) punya kewenangan tersebut.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
Surat BKN ke MenpanRB
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Beredar surat edaran temuan ditujukan ke Menpan RB bahwa ada kecurangan di Sulbar.
Pelaksanaan Titik lokasi (Tilok) Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Pasangkayu dan Provinsi Sulawesi Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat).
Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri cost-sharing ini berlangsung pada 14-25 September 2021.
Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.
Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring menunjukkan pengerjaan tidak wajar.
Satu PC dari tilok ini dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasil forensik menunjukan terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang diinstall pada 12 September 2021.
Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada tanggal 16 September 2021 Sesi I.
Peserta diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggal nasional, 510.
Dari hasil analisis, terdapat 40 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.
Begitupun, di Mamasa terdapat 19 orang terlibat melakukan kecurangan.
Sehingga total peserta SKD CPNS di Sulbar yang diduga curang mencapai 59 orang.(*)