Aliansi Masyarakat Sipil Demo & Tabur Bunga Kecam Kekerasan Wartawan di Mamasa
Mereka menilai kebebasan pers sebagai bagian demokrasi, telah ternodai oleh segelintir oknum.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/aksi-tabur-bunga-kecam-kekerasan-wartawan-di-Mamasa.jpg)
3. Meminta Jurnalis patuh KEJ dalam bertugas.
Dalam melaksanakan tugas, jurnalis harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan keselamatan dan profesionalisme dalam bekerja.
Aji kota Mandar mendesak.
1. Pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Samuel, anggota Aji Kota Mandar jurnalis Tribun-Sulbar.com.
2. Menuntut pembina ASN Kabupaten Mamasa untuk mengevaluasi kinerja dan kelayakan jabatan kedua oknum tersebut karena dianggap lalai menjalankan tugas.
- Melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999
- Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
- Melanggar kode etik ASN sebagai pelayan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014.
Adapun kronologi Jurnalis Tribun-Sulbar.com Samuel Mesakaraeng (35) mengalami tindak kekerasan.
Saat hendak mengambil gambar di ruang kantor Bappeda lokasi tes wawancara.
Pegawai di ruangan tersebut sedang melakukan persiapan sebelum melaksanakan tes.
Samuel selanjutnya berpindah posisi untuk merekam video proses persiapan tes wawancara.
Mendadak seorang pegawai menghampiri dan menyuruh Samuel keluar dari ruangan.
Samuel lalu menjelaskan identitasnya sebagai seorang jurnalis yang sedang meliput.
Tak lama berselang, pegawai lainya datang mendekat dan memaksa Samuel keluar.
Karena tak diizinkan berada di ruangan, Samuel pun hendak keluar.
Selanjutnya ASN atas nama Harun yang menjabat kepala seksi, memegang belakang Samuel sambil mendorongnya keluar ruangan.