Menpan RB Tjahjo Kumolo Akan Tindak Tegas Peserta dan Pegawai yang Terlibat Kecurangan SKD CPNS
Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
TRIBUN-SULBAR.COM - Beredar laporan kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS di sejumlah titik lokasi (tilok).
Dari laporan tersebut, sebanyak 225 peserta diduga terlibat melakukan kecurangan SKD CPNS di 9 titik lokasi seleksi, termasuk di Sulawesi Barat.
Baca juga: Nilai Tertinggi SKD CPNS 2021 Sulbar Diduga Curang, Komputer Digunakan Dikirim ke Makassar
Berikut isi dari laporan itu
"Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kab. Mamuju, Kab. Pasang Kayu, Prov Sulawesi
Barat (Gedung PKK Prov Sulawesi Barat) Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri cost-sharing ini berlangsung pada 14-25 September 2021.
Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.
Laporan dugaan kecurangan berasal dari laporan Tim BKN pada 23 September 2021 dan media daring yang menunjukkan pengerjaan tidak wajar.
Satu PC dari tilok ini dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.
Hasil forensik menunjukan bahwa terdapat aplikasi remote Zoho Meeting (Zoho Assist) yang diinstall pada 12 September 2021.
Aplikasi ini terbukti dipakai pada saat pelaksanaan SKD pada tanggal 16 September 2021 Sesi I dan peserta yang diduga mendapat bantuan dari pihak lain mendapat nilai tertinggal nasional, 510.
Dari hasil analisis ML, terdapat 40 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan".
Untuk di Kabupaten Mamasa, bunyi laporannya sebagai berikut:
"Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa (Aula SMKN 1 Mamasa) Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri Kabupaten Mamasa berlangsung pada 27 September1 Oktober 2021.
Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan sesuai dengan Lampiran Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Keamanan Informasi Pelaksanaan Seleksi CAT BKN Nomor FRM/OPR/029.
Laporan dugaan kecurangan pertama kali dibuat oleh Tim BKN pada 27 September 2021 setelah melihat pengerjaan SKD yang tidak wajar. Bahkan ada peserta yang tidak mau dipindahkan walapun PC mengalami restart. Dari hasil analisis ML, terdapat 19 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan".
Atas dasar itulah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mellaui laporan itu merekomendasikan peserta tes CPNS ini didiskualifikasi.
Selain di Sulbar, peserta dari daerah atau instansi lain yang juga terindikasi curang di antaranya dari Kabupaten Buo, Sulawesi Tengah, Kabupaten Enrekang, Sidrap dan Luwu di Sulawesi Selatan, kemudian Mandiri Lampung, Buton Selatan dan Kemenkumham Sulsel.
Baca juga: 2 Sanksi Berat Menanti 59 CPNS Sulbar 2021 Terbukti Curang Saat Ujian
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan adanya indikasi kecurangan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di titik lokasi (tilok) mandiri.
Ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini mengarah ke tindak pidana dan pelaku harus dijatuhi sanksi.
“Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal,” kata Tjahjo dalam keterangannya di laman Menpan.go.id.
Kementerian PANRB telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah lebih lanjut.

Tidak hanya sanksi administrasi, Tjahjo juga setuju agar peserta yang terlibat, segera didiskualifikasi dan pegawai yang terlibat akan ditindak tegas.
Informasi dihimpun, kecurangan yang dilakukan oknum yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Memungkinkan seseorang yang berada di lokasi berbeda mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung.
Orang tersebut kemudian membantu peserta untuk menyelesaikan soal-soal ujian. (*)