ASN Mamuju Tak Terima Hasil Mutasi, Dosen Unsulbar Minta Bupati Terbuka Soal Penilaian
"Tidak bisa dipungkiri hal-hal terkait dengan balas budi atau balas dendam politik itu bisa terjadi. Tapi yang bisa menjawab itu hanya bupati,"
Penulis: Nasiha | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polemik sembilan ASN Mamuju yang tidak terima dimutasi Bupati Sutinah Suhardi terus bergulir.
Dosen Ilmu Politik Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Muhammad Tanzil Aziz Rahimallah angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Tanzil mengatakan, kewenangan mutasi dalam lingkup pemda kabupaten/kota memang bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang. manajemen ASN.
Baca juga: Dosen Hukum Unsulbar Soal Plat Palsu Ketua DPRD Mamuju: Hak Imunitas Tidak Melekat
Baca juga: Cara Cek Penerima & Ambil Antrean Online BLT UMKM di Bank BRI https://eform.bri.co.id/bpum

Sedangkan, secara teknis dijelaskan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
"Dasar filosofis pelaksanaan mutasi adalah atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan," ujar Tanzil kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (21/10/2021).
Ia mengatakan, bupati harus memberikan penjelasan secara terbuka alasan sembilan ini dimutasi hingga turun jabatan.
Agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar di masyarakat.
"Solusinya memang bupati harus memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pelaksanaan mutasi. Apakah berdasarkan pada kompetensi atau ada unsur lain," lanjutnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima & Ambil Antrean Online BLT UMKM di Bank BRI https://eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Sebut Anwar Adnan Saleh Pejabat Korupsi, Saksi Partai Nasdem Mamasa: Tidak Boleh Dibiarkan
Alumni Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menjelaskan, lasus mutasi ASN oleh kepala daerah memang paling banyak terjadi.
Data dari ombudsman juga menyebutkan laporan terbanyak yang masuk terkait mutasi yg dianggap tidak sesuai.
"Sekarang si ASN yang diturunian jabatannya ini menganggap kinerja mereka baik, kompetensi mereka sesuai, sekarang giliran bupati yang menjelaskan dasar penilaian atau dasar penggantian pejabat ini apa ?" tuturnya.
Secara kewenangan, mutasi dibolehkan selama berkaitan dengan kompetensi dan kinerja.
"Tidak bisa dipungkiri hal-hal terkait dengan balas budi atau balas dendam politik itu bisa terjadi. Tapi yang bisa menjawab itu hanya bupati," tukasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum Manakarra mengajukan surat keberatan administrasi terhadap pemerintah Kabupaten Mamuju.
Atas laporan keberatan sembilan pejabat eselon tiga dan empat pemerintah Kabupaten Mamuju.
Sembilan pejabat eselon tiga dan empat tersebut, merasa dirugikan dari mutasi pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu.
Dimana mereka turun jabatan tanpa sebab yang jelas.
Mereka pun melaporkan hal itu kepada Lembaga Bantuan Hukum Manakarra.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, itu hak mereka jika merasa keberatan atas keputusan mutasi pejabat eselon tiga dan empat.
"Keputusan mutasi itu, sudah sesuai prosedur yang berlaku," kata Sutinah Suhardi kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (19/10/2021).
"Nanti kuasa hukum kami, membantu menangani laporan keberatan administrasi tersebut," sambung Sutinah. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Misbah Sabaruddin