Gandeng LBH Keadilan Sulbar, Kanwil Kemenkumham Penyuluhan Hukum di Rutan Majene
Ia berharap, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini maka WBP dapat mengetahui proses hukum yang sedang dijalani.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum mendapatkan pendampingan hukum dari lawyer maka bisa menggunakan jasa bantuan hukum gratis dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kemenkumham Sulbar, Mardiana, saat pelaksanaan penyuluhan hukum keliling dengan menggandeng LBH Keadilan Sulbar di Rutan Majene, Jumat (15/10/2021)
“Saat ini terdapat empat OBH yang terakreditasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar, yaitu LBH Citra Justitia, LBH Keadilan, YLBH Sulbar dan LBH Mandar Yustisi” kata Mardiana di depan warga binaan Rutan Majene.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Tentang Bantuan Hukum bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
“Semoga sanksi hukuman yang dijalani WBP memberikan efek jera sehingga ketika WBP telah bebas setelah menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat bisa berbaur dan diterima oleh masyarakat," tuturnya.
Ia berharap, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini maka WBP dapat mengetahui proses hukum yang sedang dijalani.
Menyadari kesalahannya dan tidak menyentuh narkoba kembali.
Direktur LBH Keadilan, Andi Toba, S.H, pada kesempatan itu memberikan penyuluhan hukum mengenai bahaya dan dampak negatif mengkonsumsi narkoba bagi kehidupan manusia serta konsekwensi hukumnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Majene.
“Dampak langsung penyalahgunaan narkoba bagi kejiwaan antara lain bisa menyebabkan depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri, hingga melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan” jelasnya.
Tak hanya itu, ia mengakui dampak penyalahgunaan narkoba terhadap tubuh manusia antara lain berupa gangguan pada jantung, hemoprosik, traktur urinarius,
otak, tulang, pembuluh darah, endorin, kulit, sistem saraf, paru-paru, sistem pencernaan, lalu dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
“Penggunaan narkoba memiliki konsekwensi hukum yang berbeda-beda di setiap pasal yang dikenakan” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa ancaman hukuman penyalahgunaan narkoba diancam sampai dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.(*)