PPKM Diperpajang Hingga 2 Pekan Kedepan, Daftar Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 & 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang hingga dua minggu kedepan.

Penulis: Suandi | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Acara pesta pernikahan anak Camat Wonomulyo, Polman dibubarkan petugas karena dilaksanakan di masa PPKM Level 3, Minggu (1/8/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri jika PPKM di luar Jawa-Bali mulai berlaku tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.

Wilayah-wilayah luar Jawa-Bali yang berada pada PPKM level  4 sebanyak enam kabupaten atau kota.

Sedangkan, sebanyak 44 kabupaten atau kota menerapkan PPKM level 3 dan sebanyak 292 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2.

Polisi pasang stiker himbauan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah warung dan cafe di Campalagian.
Polisi pasang stiker himbauan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah warung dan cafe di Campalagian. (Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri)

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih PPKM Level 4

Baca juga: Pemerintah Uji Coba PPKM Level 1, Simak Penyesuaian Aktivitas PPKM Kali Ini

Dan untuk kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 1 wilayah luar Jawa-Bali ada sebanyak 44 daerah.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali yakni:

Aceh  

Level 3 di Kab Aceh Timur, Kab Aceh Tengah, Kab Aceh Besar, Kab Simeulue, Kab Gayo Lues, dan Kota Banda Aceh.

Level 4 di Kab Pidie.

Sumatra Utara

Level 3 di Kota Binjai dan Kota Padang Sidempuan.

Sumatra Barat  

Level 3 di Kab Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.

Level 4 di Kota Padang.

Sumatera Selatan

Level 3 di Kab Musi Rawas Utara.

Lampung

Level 3 di Kab Pringsewu

Kepulauan Riau

Level 3 di Kab Natuna

Kalimantan Tengah

Level 3 di Kab Barito Selatan, Kab Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya.

Kalimantan Selatan

Level 3 di Kab Tanah Bumbu.

Level 4 di Kota Banjarmasin.

Kalimantan Timur

Level 3 di Kab Berau, Kab Kutai Barat, Kab Kutai Timur, Kab Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

Kalimantan Utara

Level 3 di Kab Malinau dan Kab Tana Tidung.

Level 4 di Kab Bulungan dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara

Level 3 di Kab Bolaang Mongondow Timur dan Kab Bolaang Mongondow Selatan

Sulawesi Tengah

Level 3 di Kab Banggai, Kab Poso, Kab Buol, dan Kab Banggai Laut.

Sulawesi Tenggara

Level 3 di Kota Baubau.

Sulawesi Barat

Level 3 di Kab Mamuju Tengah.

Nusa Tenggara Timur

Level 3 di Kab Sumba Tengah.

Papua

Level 3 di Kab Boven Digoel.

Papua Barat

Level 3 di Kab Sorong dan Kab Teluk Bintuni

 (Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Baca juga artikel lainnya terkait PPKM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved