Kejati Sulbar Janji Usut Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Tadui & Dugaan Korupsi Kabid SMK
"Selagi itu kasus merugikan negara, kita akan tuntaskan, tampa tebang pilih," terang Amiruddin di hadapan massa aksi, Kamis (30/9/2021).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) akan usut tuntas kasus yang merugikan Negara.
Seperti kasus penyalahgunaan kawasan hutan lindung.
Termasuk pembabatan hutan mangrove di Desa Tadui Mamuju yang dibanguni SPBU.
Serta memproses Kabid SMK atas dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK).
Juga akan turut mengawasi proses pengelolaan APBD Sulbar terutama dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kejati Sulbar, Amiruddin usai menerima massa aksi HMI Cabang Mamuju.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 1 Oktober 2021: Waspada Angin Kencang di Mamuju dan Pasangkayu
Baca juga: Kisah Guru MI DDI Alu, Sudah 24 Tahun Pergi Mengajar Naik Rakit Menyebrangi Sungai

"Selagi itu kasus merugikan negara, kita akan tuntaskan, tampa tebang pilih," terang Amiruddin di hadapan massa aksi, Kamis (30/9/2021).
Dikatakan siapa pun yang melanggar hukum di wilayah Sulbar, dan merugikan negara akan diproses.
Baik itu pengusaha ataupun pejabat Pemrov Sulbar yang melanggar hukum.
"Mengenai tutuntutan mahasiswa kita akan sampaikan kepimpinan," pungkasnya.
Sebelumnya puluhan kader HMI Cabang Mamuju, lanjutkan unjuk rasa di kantor Kejati Sulbar.
HMI Mamuju mendesak pihak Kejati Sulbar segera menyelesaikan kasus penyalahgunaan kawasan hutan lindung.
Termasuk pembabatan hutan mangrove di Desa Tadui Mamuju yang dibanguni SPBU.
Tak hanya itu, juga mendesak Kejati Sulbar segera memproses Kabid SMK atas dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK).
Lalu, meminta Kejati Sulbar untuk mengawasi proses pengelolaan APBD Sulbar terutama dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli