Satgas Covid 19: Mulai Dari PSBB Hingga PPKM Diterapkan Untuk Merubah Pandemi Menjadi Endemi

Satuan tugas penanganan Covid 19 bersama dengan pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk merubah pandemi menjadi endemi.

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Ist
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus mingguan pandemi Covid 19 Indonesia telah turun sebanyak 20 kali lipat dari puncak kedua.

Jumlah tersebut lebih rendah dari pertengahan tahun lalu, yaitu pada tanggal 24 Agustus 2021 sebesar 18.675 kasus per minggu.

Dikutip dari covid19.go.id, pemerintah sendiri menargetkan untuk penambahan kasus mingguan serendah-rendahnya.

"Paling tidak, bisa dicapai angka di bawah 10.000 kasus per minggu."

"Dengan begitu dapat dikatakan bahwa kondisi Covid 19 di Indonesia terkendali dan siap untuk berfokus menuju endemik," ujar Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Penanganan Covid 19.

Kondisi SMPN 4 Mamuju, nampak tidak terawat, selama pandemi Covid-19.
Kondisi SMPN 4 Mamuju, nampak tidak terawat, selama pandemi Covid-19. (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Baca juga: Pengusaha di Mamuju Mengeluh, Perjalanan Bisnis Terhambat Akibat Penerbangan Tutup Sejak PPKM

Baca juga: 20 Kasus Covid-19, Kecamatan Bambang Lakukan PSBB Lokal di Salu Dengen & Rante Lemo

Pencapaian baik ini merupakan sebuah pembelajaran dalam menghadapi krisis pandemi Covid 19 selama 1,5 tahun ke belakang.

Berbagai strategi dan kebijakan telah dijalankan guna perbaikan dan menghadapi lonjakan kasus.

Kebijakan dalam menghadapi Covid 19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Lalu, PSBB tidak diterapkan secara merata di wilayah Indonesia.

Bahkan PSBB juga mengalami penyesuaian menjadi PSBB transisi.

Akan tetapi, kebijakan ini masih beleum efektif dalam menekan laju pertumbuhan Covid 19 khususnya di Indonesia.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Kebijakan PPKM ini mulai diberlakukan pada saat menghadapi lonjakan kasus di tahun 2021.

PPKM ini dianggap mampu menekanlaju kasus Covid 19, tidak hanya pada lonjakan kasus pertama tetapi juga pada lonjakan kasus kedua yang empat kali lebih tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved