Update Covid Majene
Pasien Positif Covid-19 di Majene Bertambah 2 Hari Ini
Hal tersebut berdasarkan data New All Record (NAR) dirilis Satgas Covid-19 Sulbar, Rabu (22/9/2021) pukul 15.30 Wita.
Penulis: Nasiha | Editor: Nurhadi Hasbi
Surat edaran itu, menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majene.
Surat edaran tersebut memuat, pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan Work From Office (WFO) 75 persen dan Work From Home (WFH) 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Hal ini berlaku sejak 22 September - 5 Oktober 2021.
Pelaksaan pembelajaran tatap muka di sekolah dan perguruan tinggi tetap mengacu sesuai pengaturan teknis zona hijau dan zona kuning dari dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, resepsi pernikahan masih dilaksanakan tanpa makan/minum di tempat.
Pelayanan makan/minum dilakukan dengan pembagian dos untuk dikonsumsi di rumah.
Panitia acara melakukan setting ruangan tanpa kursi pengunjung dan membuat alur jalan masuk keluar terpisah.
Pemberian selamat kepada mempelai tidak ada kontak fisik.
Foto bersama dengan mempelai memperhatikan jarak.
Terkait kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring dengan pertimbangan urgensi, dilaksanakan dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Dan atau jumlah peserta maksimal 50 orang dengan rekomendasi pelaksanaan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majene.
Achmad Syukri Tammalele dalam surat edaran yang ditandatangani pertanggal 21 September 2021 itu menerangkan, surat edaran ini berlaku hingga ditetapkannya perubahan PPKM dari pemerintah pusat.
"Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) diharapkan mendukung pelaksanaan surat edaran ini sesuai kewenangan masing-masing," kata Achmad Syukri.
Selain Majene, juga Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar, dan Mamuju Tengah juga turun ke level 2.
Kabupaten Mamasa dan Pasangkayu masih bertahan di PPKM level 3.