Paskibraka Sulbar
Polemik Cristina dan Nuraliyah Akan Diambil Alih Ombudsman RI
"Formilnya kita sudah sampaikan ke pusat, hari ini Senin (21/9/2021) secara resmi akan diserahkan ke Ombudsman RI," bebernya.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU -Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait polemik Paskibraka Nasional tidak direspon Pemprov Sulbar.
Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar melalui sambungan telepon, mengatakan LAHP akan dilanjutkan di Ombudsman RI sesuai prosedurnya.
"Sudah cukup waktunya 30 hari setelah kita serahkan LAHP ke Pemprov lewat Sekda," kata Lukman kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (20/9/2021) malam.
Baca juga: Temuan Ombudsman, Kadispora Sulbar Hamzih Terancam Turun Jabatan Buntut Gagalnya Cristina
Baca juga: Ombudsman Minta Pemprov Jatuhkan Sanksi kepada ASN Dispora Sulbar dengan 3 Dugaan Maladministrasi
Penyerahan LAHP dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2021 dan sekarang sudah memasuki tanggal 21 September 2021.
Namun tidak ada respon Pemprov atau balasan surat LAHP Ombudsman.
"Formilnya kita sudah sampaikan ke pusat, hari ini Senin (21/9/2021) secara resmi akan diserahkan ke Ombudsman RI," bebernya.
Sementara, pembahasan mufakat dan konsultasi sudah dilakukan.
Surat pengantar akan dikirim sekaligus lampiran LAHP Ombudsman terkait kasus Kristina dan Nuraliyah.

"Begitu selama ini modelnya. Jadi bukan hanya ini laporan diterima dan tidak selesai maka diserahkan ke pusat," ungkap Lukman.
Semua jenis pengaduan ditangani Ombudsman Sulbar menerapan hal sama.
Nantinya, Ombudsman RI akan menangani langsung kasus Kristina dan Nuraliyah.
"Jadi hal-hal menyangkut Kristina dan Nuraliyah akan ditangani Ombudsman RI," tandasnya.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin