PT Efata Translogistik Desak Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Pengadaan NPK Tahun 2016
Berawal pada tahun 2017 dijanji akan dibayarkan. Namun, tak kunjung dibayar karena hasil audit Dirjen Tanaman Pangan pengadaan pupuk NPK tak sesuai
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pimpinan-PT-Efata-Translogistik-Kornelius-Layuksugi.jpg)
Jalur hukum ini dilakukan agar haknya sebagi pihak ketiga bisa dibayarkan hasil pekerjaannya oleh pemerintah.
"Masuk tahun 2020 kita gugat lagi di Mahkamah Agung dan sudah keluar salinan inkrahnya bulan Juli 2021. Kita kembali menang bahwa itu sudah sesuai," bebernya sambil memperlihatkan surat Inkrah MA.
Memasuki tahun kelima pengadaan pupuk NPK tersebut belum juga dibayarkan.
Surat permintaan pembayaran diajukan ke Dinas Pertanian Sulbar tetap tidak diindahkan.
"Kita sudah ajukan surat eksekusi ke Mahkamah Agung pada bulan Agustus tahun 2021. Jadi kita menunggu ini," paparnya.
"Kita berharap putusan MA ini hak-hak kami sudah bisa diselesaikan oleh Dirjen Tanaman Pangan lewat Dinas Pertanian Sulbar," tandasnya. (*)