Minggu, 12 April 2026

PT Efata Translogistik Desak Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Pengadaan NPK Tahun 2016

Berawal pada tahun 2017 dijanji akan dibayarkan. Namun, tak kunjung dibayar karena hasil audit Dirjen Tanaman Pangan pengadaan pupuk NPK tak sesuai

Tayang:
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto PT Efata Translogistik Desak Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Pengadaan NPK Tahun 2016
Dokumentasi pribadi Kornelius
Pimpinan PT Efata Translogistik Kornelius Layuksugi 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - PT Efata Translogistik meminta agar pemerintah, dalam hal ini Dinas Pertanian Sulbar dan Kementerian Pertanian menuntaskan pembayaran pengadaan pupuk Nitrogen, Phosphat dan Kalium (NPK) tahun 2016 di Mamuju.

Peran PT Efata Translogistik sebagai pengangkut dan mendistribusi pupuk.

Sementara, PT Kusuma Dipa Nugraha (KDN) selaku rekanan Dinas Pertanian sekaligus penggugat di Pengadilan.

Pupuk NPK diperuntukan tanaman jagung merupakan program Dirjen Tanaman Pangan melalui Dinas Pertanian Sulbar.

Pengadaan pupuk NPK tahun 2016 sebesar Rp20 Miliar lebih oleh PT Kusuma Dipa Nugraha (KDN).

Pimpinan PT Efata Translogistik, Kornelius Layuksugi menceritakan kronologi sehingga pemerintah tidak membayarkan pengadaan pupuk NPK.

Berawal pada tahun 2017 dijanji akan dibayarkan.

Namun, tak kunjung dibayar karena hasil audit Dirjen Tanaman Pangan pengadaan pupuk NPK tersebut tidak sesuai.

Sementara, tanaman jagung tersebut sudah panen raya dan dihadiri Menteri Pertanian sebelumnya.

Sehingga, masuk tahun 2019 pihak PT Efata Translogistik mengambil jalur hukum lewat pengadilan Mamuju.

"Waktu itu kita menang karena pengadaan pupuk NPK sudah sesuai," kata Kornelius kepada Tribun-Sulbar.com.

Lanjutnya, sempat juga diproses di Polda Sulbar karena dianggap adanya pupuk palsu beredar.

Namun, hasil lab dilakukan Polda Sulbar pengadaan pupuk tersebut sudah sesuai.

"Tapi pihak Dirjen tetap tidak mau membayar, karena dianggap itu lain juga," ungkap Kornelius.

Sehingga, dia melanjutkan tuntutannya ke Mahkamah Agung RI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved