Belajar Tatap Muka Mamuju

Belajar Tatap Muka di Mamuju Mulai Besok, Siswa SMP 1 Papalang Wajib Bawa Sendiri Bekal dari Rumah

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Papalang, Mamuju misalnya, juga memberlakukan aturan khusus bagi siswanya

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Guru SMP I Papalang Mamuju, Hilman Paturusi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seluruh sekolah di Kabupaten Mamuju akan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas mulai Senin (13/9/2021) besok.

Berlaku untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SDN dan SMP di Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Belajar Tatap Muka Mamuju Mulai Besok, Guru SMP 1 Papalang: Semoga Tanpa Kendala Lagi

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor surat 009/17/IX/2021, yang diterbitkan pemkab mamuju pada Jumat (10/9/2021) lalu, dan ditandatangani Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi.

Pihak sekolah pun mempersiapkan PTM terbatas ini di lingkup sekolah masing-masing.

Seperti mengatur jarak kursi antar siswa di dalam kelas.

Guru SMPN 1 Mamuju merapikan ruang kelas siswa, Jumat (10/9/2021).
Seorang Guru sedang merapikan ruang kelas siswa, Jumat (10/9/2021). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Hingga kewajiban tiap siswa dan guru menggunakan masker selama proses belajar mengajar berlangsung.

Di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Papalang, Mamuju misalnya, juga memberlakukan aturan khusus bagi siswanya.

"Jadi kantin sekolah untuk sementara ditutup untuk menghindari kerumunan muris sekolah.

"Sehingga setiap siswa dan siswi kami wajibkan membawa bekal makanan dan minuman dari rumah masing-masing," ujar Hilman Paturusi, guru SMP Negeri 1 Papalang, Mamuju, Minggu (12/9/2021).

Sembari menambahkan peran penting orangtua murid untuk ikut membantu pihak sekolah agar proses PTM terbatas ini dapat berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

Baca juga: Ketua IGI Mamuju: PTM Solusi Mengembalikan Semangat Belajar Siswa

"Mohon orangtua siswa juga terus memperingatkan anaknya untuk taat protokol kesehatan sebelum berangkat ke sekolah, dan menyiapkan bekal mereka dari rumah, " lanjut Hilman yang juga pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Pengprov Sulawesi Barat itu.

Sementara itu, dalam surat edaran bupati, ada 12 poin penyampaian juga diikutkan dalam surat tersebut.

Ke-12 poin itu adalah:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi satuan pendidikan, PAUD/TK, SDN dan SMP, dibuka pada hari Senin, tanggal 13 September 2021.

2. Peserta didik yang mengikuti PTM Terbatas sudah mendapat izin dari orangtuanya dan dalam kondisi sehat serta tidak bergejala Covid-19.

3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang diperbolehkan hadir melaksanakan PTMT adalah PTK yang sudah divaksin.

4. Satuan pendidikan memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, Masker, CTPS dengan air mengalir, Hand sanitizer, Disinfektan, Thermogun dan kelengkapan sarana lainya.

5. Satuan pendidilan membagi rombongan belajar/membatasi jumlah siswa secara bergiliran/shifting minimal 50 persen dari jumlah siswa keseluruhan.

6. Durasi waktu belajar untuk jenjang SD 4×30 menit, SMP 4×35 menit, dan tidak ada waktu istirahat di luar kelas.

7. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTMT.

8. Materi pembelajaran yang diberikan bersifat esensial, prasyarat, karakter, dan kecakapan hidup.

9. Kantin sekolah belum boleh dibuka sehingga siswa dianjurkan membawa bekal sendiri.

10. Satuan pendidikan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan 5M selama PTMT berlangsung.

11. Jika ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam pelaksanaan PTMT, satuan pendidikan wajib menutup PTMT untuk sementara waktu dan melanjutkan ke pembelajaran jarak jauh.

12. Satuan pendidikan diharapkan dapat melaksanakan PTMT sesuai dengan panduan sebagaimana yang termuat dalam SKB 4 menteri RI. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved