Kamis, 18 Juni 2026

Opini

Dari Penjara, ke Penjara

Kemerdekaan pada tahun 1945 telah mengganti kebijakan sebelumnya yang awalnya merupakan hukuman keji berubah menjadi hukuman yang lebih manusiawi.

Tayang:
Editor: Hasrul Rusdi
zoom-inlihat foto Dari Penjara, ke Penjara
Ist/Tribun-Sulbar.com
Muhammad Sadli Sukri 

Oleh: Muhammad Sadli Sukri
CASN Rutan Mamuju

“Barang siapa yang menghendaki kemerdekaan buat umum, maka ia harus sedia dan ikhlas
untuk menderita kehilangan kemerdekaan diri-(nya) sendiri”. (Tan Malaka)

Kehidupan di Penjara tidak seperti kehidupan pada umumnya, semuanya serba terbatas. Konsep Penjara sebagai tempat bagi pelaku kriminal, sudah ada sejak abad ke-19 di Hindia Belanda.

Tampak jelas pada pasal 10 Wetbok van Stafrecht voor de inlanders in Nederlansch indie atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbit 1872.

Saat itu, penjara lebih dikenal dengan sistem kerja paksa, penindasan dan penuh dengan penyiksaan. Namun, makin ke sini, terjadi transformasi dalam sistem kepenjaraan.

Dalam perkembangannya yang menduduki pucuk pimpinan pegawai penjara kebanyakan berkebangsaan Belanda. Para pegawai saat itu memiliki sifat otoritarian kepada bawahannya sehingga cenderung melakukan penindasan untuk pegawai rendahan.

Hal itulah yang diturunkan kepada Narapidana. Tidak jauh beda dengan sistem kepenjaraan pada zaman bala tentara Jepang (1942-1945).

Pada periode ini sistem yang harusnya berdasar kepada reformasi namun kenyataannya, para terpidana hanya dimanfaatkan atau dieksploitasi untuk kepentingan Jepang.

Kemerdekaan pada tahun 1945 telah mengganti kebijakan sebelumnya yang awalnya merupakan hukuman keji berubah menjadi hukuman yang lebih manusiawi.

Dahulu, penjara dikenal sebagai tempat untuk menyiksa bahkan sampai membunuh, kini menjadi tempat layaknya mendidik para pelanggar hukum.

Sistem terdahulu bukan cara yang tepat untuk membuat narapidana tidak melakukan hal kriminal lagi. Transformasi sistem penjara dengan sistem pemasyarakatan kini banyak mengubah tata kelola dalam penjara.

Menurut UU No 12 Tahun 1955 tentang pemasyarakatan pasal 5 disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, terjamin hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Konsep Pemasyarakatan

Penjara kini mulai bertransformasi dan mengubah perspektif masyarakat yang selama ini memandang negatif penjara, berubah menjadi konsep Pemasyarakatan.

Fungsi Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah tahanan) seyogyanya sebagai wadah untuk mendidik dan mengasah keterampilan agar mampu meningkatkan nilai plus bagi warga binaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved