Polresta Mamuju

Apakah Penggolongan SIM C, C1 dan C2 Sudah Berlaku di Mamuju?

Dalam Perpol tersebut disebutkan bahwa kebijakan terkait akan diimplementasikan secara resmi setelah enam bulan aturan diterbitkan, Februari 2021.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Kasatlantas Polresta Mamuju, Komisaris Polisi Whansi D. Asmoro 

Untuk biaya pembuatan SIM C baru, antara lain:

* SIM C, biayanya Rp 100.000

* SIM CI, biayanya Rp 100.000

* SIM CII, biayanya Rp 100.000

Kemudian, untuk biaya perpanjangan masa berlaku juga tercantum dalam PP tersebut.

Rincian biaya perpanjangan masa berlaku SIM C, yakni:

* SIM C, biaya perpanjangannya Rp 75.000

* SIM CI, biaya perpanjangannya Rp 75.000

* SIM CII, biaya perpanjangannya Rp 75.000

Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Oleh karena itu, pembuatan SIM C, SIM CI, SIM CII, akan memakan biaya lebih dari Rp 100.000.

(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved