38.561 PNS Diusulkan Naik Pangkat untuk Periode Oktober 2021, BKN Buka Pengajuan
Pengajuan atau pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 38.561 pegawai negeri sipil (PNS) diusulkan naik pangkat selama periode Oktober 2021.
Jumlah usulan kenaikan pangkat PNS tersebut masih dimungkinkan bertambah.
Alasannya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih membuka pengajuan kenaikan pangkat PNS untuk periode Oktober 2021 hingga periode tersebut ditutup.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki menyebutkan bahwa pengajuan atau pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS untuk periode Oktober 2021 paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
Sejauh ini, hingga 20 Agustus 2021 Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas pengusulan kenaikan pangkat PNS dari Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.
Untuk tenggat waktu pengusulan kenaikan pangkat PNS, Ibtri menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
Nomenklatur aturan tersebut yakni tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021) dikutip dari Kompas.com.
Jenis kenaikan pangkat PNS Ibtri juga menjelaskan bahwa ketentuan pengajuan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya, sesuai aturan kenaikan pangkat PNS yang berlaku.
Jenis-jenis kenaikan pangkat PNS meliputi: Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan Pangkat Anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
Sembari menambahkan kalau pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://money.kompas.com/read/2021/08/24/103225426/38561-pns-diusulkan-naik-pangkat-bkn-masih-buka-pengajuan