Randis Bupati Polman

Pengurus BPP KKMSB Ikut Soroti Randis Rp 2,5 M Bupati Polman: Melukai Hati Rakyat

Mobil jenis Mercedes Benz (Mercy) tipe GLS-Class dibeli melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pokok di tahun 2021.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Ketua Bidang Mahasiswa dan Pemuda Badan pengurus pusat kerukunan keluarga Mandar Sulawesi Barat (BPP-KKMSB), Arwin. 

Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Dr Aco Musaddad mengatakan, keputusan Pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Baru sebagai kendaraan Operasional Bupati Polewali Mandar sudah tepat.

Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar disebut sejak menjabat Bupati Polewali Mandar pada periode pertama 2014-2019 kemudian pada periode kedua 2019-2024 belum pernah melakukan pengadaan randis baru.

Nanti pada tahun 2021 baru dilakukan pembelian.

Berarti selam tujuh tahun menjabat Bupati AIM tidak pernah menggunakan randis baru, yang memang diperuntukkan untuk operasional bupati.

"Selama itu kendaraan dinas yang digunakan adalah kendaraan dinas bekas wakil bupati dan kendaraan dinas bekas sekertaris daerah yang terlebih dahulu telah membeli kendaraan dinas baru," ujarnya.

Aco Musaddad mengatakan, kunjungan kerja dalam daerah selama ini bapak bupati hanya menggunakan kendaraan jenis Avanza.

Atau menumpang pada kendaraan salah satu kepala dinas bila ada kegiatan yang rutenya off-road.

Sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah beliau menggunakan mobil pribadi.

Ia menyebut pengadaan randis untuk bupati sudah beberapa kali dianggarkan, namun bupati selalu menolak.

Alasan ditolak supaya anggarannya dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Pengadaan randis untuk bupati ini sudah direncanakan jauh sebelum pandemi. Dan alasan dipilihnya kendaraan yang lebih berkualitas supaya dapat digunakan dalam jangka panjang, " tuturnya.

Selain itu, pembelian kendaraan dinas ini telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Polewali Mandar dengan pertimbangan di atas.

Kendaraan Dinas yang baru ini juga dianggap telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam aturan perundangan-undangan . (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved